User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53184--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya jika CV. menyewa toko ke pasar perumda apakah kewajiban pemotongan ada dimana? Boleh tolong info aturan dan pasalnya. Kalau seperti ini mekanismenya tetap sesuai sewa tanah dan/atau bangunan ya mas/mbak? Atau memang ada perlakuan lain karena sewa dari pasar perumda?

Jawaban

di konfirmasi dulu aja, untuk mekanisme pembayaran sewa ke pasar perumda nya, apakah menggunakan setoran PNBP (penerimaan negara bukan pajak), karena kalo iya, maka pasar perumda nya bukan subjek pajak, dan ga di potong PPh ini referensinya: badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapata

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/53184--06-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)