User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53181--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp membeli software dari LN, potong pph 26 tidak?

Jawaban

Ada hak ekonomi yang diperoleh ga? seperti hak untuk menggandakan, menjual, dll. Kalau ada maka ptong pph 26 atas royalti. dalam hal terdapat penjualan software sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pembei end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas software dimaksud sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh atas royalti

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k11/53181--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)