faq1:5k11:53181--06-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp membeli software dari LN, potong pph 26 tidak?
Jawaban
Ada hak ekonomi yang diperoleh ga? seperti hak untuk menggandakan, menjual, dll. Kalau ada maka ptong pph 26 atas royalti. dalam hal terdapat penjualan software sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pembei end user dan royalti atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta atas software dimaksud sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh atas royalti
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/53181--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)