faq1:5k11:53169--06-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa penyediaan tenaga kerja yang bukan objek ppn seperti apa?
Jawaban
kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN adalah : (pasal 3 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/ atau jasa lainnya; pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunj
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/53169--06-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)