User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53142--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“admin mau tanya menurut PMK 191/2015 penilaian kembali aktiva tetap perlu izin ke kantor pajak th 2015 dan 2016. Pertanyaannya kalau th 2021 perlu izin juga ga ke KPP untuk penilaian kembali harga perolehan gedung? Jika iya, ada penjelasan PMKnya.” — https://twitter.com/roositadam_/status/1389848438183845893

Jawaban

jadi berdasarkan PMK-191/2015, ditahun 2015 itu ada perlakuan khusus untuk PPh atas penilaian kembali aktiva tetap, tp hanya untuk permohonan yg diajukan di 2015 dan 2016 saja, semacam kebijakan gitu. nah kalau untuk sekarang, aturanya tetap mengacu di PMK-79/2008 dan tata cara pengajuannya di PER-12/2009. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/53142--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)