User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53107--20-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait KEP-116/2021 yang menyatakan Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, ini berarti otomatis apabila ada di lampiran PKP pindah ke KPP madya ya mas/mba? ada yang perlu diurus administrasinya ke KPP?

Jawaban

Sesuai PER 7 th 2020 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dimulai sejak tanggal SMT yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Coba dikonfirmasi ke WPnya apakah ada hak dan kewajiban perpajakan yg belum selesai di KPP lama ngga? misalnya apakah ada restitusi/kompensasi dll. Mekanisme lebih lanjut bisa dilihat di PER 7 th 2020 terakhir diubah di PER 5/2021

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k11/53107--20-april-2021.txt · Last modified: (external edit)