faq1:5k11:53106--20-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bila perusahan dalam negeri memiliki cabang di malaysia, dan perusahaan di malaysia tersebut menggunakan jasa WP OP DN utk pekerjaan freelance. apa perusahaan di indonesia perlu memotong pph 21 pada WP OP tersebut atas pembayaran jasa nya yg dilakukan perusahaan malaysia? tidak memotong pph 21 ya kak?

Jawaban

Kalo dia diberikan penghasilan langsug oleh cabang yg di malaysia, maka perusahaan yg di indo tidak wajib memotong pph 21 atas transaksi tsb. penghasilan yg dipotong oleh cabang dr malaysia, bisa dijadikan kredit pajak pph pasal 24 ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k11/53106--20-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)