faq1:5k11:53095--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
menyambung dari twit agen sebelumnya, apakah bisa dijawab dg pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt sesuai ps 8 PP 74/2011?
Jawaban
Betul mbak. WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP dan Pasal 8 PP 74 Tahun 2011, sepanjang Pemeriksa Pajak belum menyampaikan SPHP
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/53095--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)