User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53094--23-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Siang mas/mb. Pasal 73 ayat 2 huruf B di PMK 18/2021 itu maksudnya membuat FP yg PKP PE bukan ya? Jadi kalau menjual ke konsumen akhir, FP yg dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli gitu?

Jawaban

iya, karena pelaporannya masuk dalam spt ppn bagian fp yg digunggung

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k11/53094--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)