faq1:5k11:53094--23-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Siang mas/mb. Pasal 73 ayat 2 huruf B di PMK 18/2021 itu maksudnya membuat FP yg PKP PE bukan ya? Jadi kalau menjual ke konsumen akhir, FP yg dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli gitu?
Jawaban
iya, karena pelaporannya masuk dalam spt ppn bagian fp yg digunggung
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/53094--23-april-2021.txt · Last modified: (external edit)