Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Efaktur kalau melalui import data namun error seperti itu kenapa ya Mas/Mba?Jadi WP email seperti ini : Selamat siang, saya mohon bantuannya untuk dikirimkan data efaktur keluar masa 12-2020 karena saya sudah minta data di KPP dan coba diimport hasilnya gagal, sudah saya konsultasikan juga kepihak helpdesk dan diminta untuk email kesini berikut data wajib pajak PT.ROLUPAT KRIYA INDONESIA NPWP 90.954.138-5.003.000 terlampir bukti error etaxnya, kami harap mendapatkan solusinya segera
Jawaban
sesuai pasal 8 ayat (2) Per 16 tahun 2014, PKP dapat mengajukan permintaan data efaktur atas fp yang rusak atau hilang ke DJP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. Jadi, kring pajak tidak memiliki wewenang untuk memberikan data faktur ya.. Karena data faktur yg diberikan kpp adalah data yg berasal dr kpp dan tidak bs dirubah, maka penyebab atas error tersebut silahkan ditanyakan ke pihak kppnya.. Tambahan : Sarankan utk tidak meng-extract file yg diberikan oleh kpp, langsung di import ke dal
Dasar Hukum
–
Editor
YCD