User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53082--03-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/ mba mau tanya untuk penginputan faktur pajak keluaran sekarang kan bila tidak mempunyai npwp wajib mengisi kolom NIK/Passport. bagaimana jika perusahaan tersebut tidak memiliki npwp, perusahaan tersebut berada di overseas. apakah perlu untuk mengisi NIK? Penyerahan jasanya terjadi di dalam negeri.

Jawaban

jika lawan transaksinya badan maka tidak perlu mengisi NIK

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k11/53082--03-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)