faq1:5k11:53082--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mas/ mba mau tanya untuk penginputan faktur pajak keluaran sekarang kan bila tidak mempunyai npwp wajib mengisi kolom NIK/Passport. bagaimana jika perusahaan tersebut tidak memiliki npwp, perusahaan tersebut berada di overseas. apakah perlu untuk mengisi NIK? Penyerahan jasanya terjadi di dalam negeri.
Jawaban
jika lawan transaksinya badan maka tidak perlu mengisi NIK
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/53082--03-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)