faq1:5k11:53079--06-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp pemusatan PPN. di cabang yg dipusatkan masih ada sisa PM yg belm dikreditkan. apakah bsia diupload/dikreditkan di efaktur pusatnya?
Jawaban
Sesuai pasal 13 per-11/2020 seharusnya bisa dikreditkan ditempat pemusatan, tp sepertinya secara aplikasi efaktur blm bisa. Arahin ke KPP utk meminta petunjuk sebaiknya bgmn.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/53079--06-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)