User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53079--06-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp pemusatan PPN. di cabang yg dipusatkan masih ada sisa PM yg belm dikreditkan. apakah bsia diupload/dikreditkan di efaktur pusatnya?

Jawaban

Sesuai pasal 13 per-11/2020 seharusnya bisa dikreditkan ditempat pemusatan, tp sepertinya secara aplikasi efaktur blm bisa. Arahin ke KPP utk meminta petunjuk sebaiknya bgmn.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/53079--06-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)