User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53072--04-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mba nanya terkait Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015, Mengenai “saldo ekuitas” pada ayat tersebut, apakah yang dimaksud saldo ekuitas per akhir tahun pajak atau saldo rata-rata nilai ekuitas selama 1 tahun pajak?

Jawaban

tidak dijelaskan scara spesifik, bs penegasan ke kpp

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k11/53072--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)