faq1:5k11:53072--04-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mba nanya terkait Pasal 3 ayat (5) PMK-169/PMK.010/2015, Mengenai “saldo ekuitas” pada ayat tersebut, apakah yang dimaksud saldo ekuitas per akhir tahun pajak atau saldo rata-rata nilai ekuitas selama 1 tahun pajak?
Jawaban
tidak dijelaskan scara spesifik, bs penegasan ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k11/53072--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)