User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53070--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasi untuk transaksi Swab/PCR/Antigen yang diselenggarakan oleh penyedia jasa (lab. klinik) swasta sedangkan kami satker yang mengeluarkan biaya dari APBN untuk transaksi tersebut apakah dikenakan pajak ? Jika benar dikenakan pajak atas transaksi tersebut, bagaimana mekanisme/teknis yang dapat kami lakukan dengan pihak penyedia untuk nominal pembayaran yang sudah dikeluarkan pihak penyedia apabila harga yang tercantum “sudah termasuk pajak” ? B2P2TOOT Tawangmangu Izin tanya mas/

Jawaban

iya, dipastikan lagi untuk satkernya tadi termasuk dalam pihak tertentu yg dimaksud dan sehubungan penanganan pandemi, kalau iya bisa menggunakan fasilitas PMK-239/2020 untuk PPN DTP dan SKB untuk PPhnya. Tapi kalau tidak maka tetap ada pemotongan PPh 23 atas jasa sepanjang masuk PMK-141/2015 (bisa jasa laboratorium, atau kalau ragu bs ke KPP), untuk PPNnya, krn ada jasa pelayanan kesehatan medis bisa masuk non-JKP atau sepanjang tidak masuk Pasal 4A UU PPN bisa jd objek PPN.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/53070--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)