User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53068--06-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika saya sdh menerbitkan FP keluaran untuk thn pajak 2020, namun ttd FP masih direktur yg lama, di akta perusahaan terbaru, direktur baru per 1 januari 2020. karena pandemi, direktur baru kami tdk dapat dtg ke indo untuk buat NPWP. pertanyaannya, apakah FP di thn pajak 2020 dianggap cacat? jika iya, merujuk ke peraturan mana ya?

Jawaban

Pasal 6 PER-24/2012 (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. (2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Fa

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/53068--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)