User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53051--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat pemotongan PPh 26

Jawaban

) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/53051--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)