User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53046--06-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pencabutan surat kuasa ada formulir tersendiri?

Jawaban

Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014) tidak ada, konfirm KPP

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/53046--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)