faq1:5k11:53046--06-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pencabutan surat kuasa ada formulir tersendiri?
Jawaban
Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014) tidak ada, konfirm KPP
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/53046--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)