User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53034--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp mau lapor pembetulan realisasi 21 dtp untuk masa maret 2021

Jawaban

Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/53034--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)