faq1:5k11:53034--06-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau lapor pembetulan realisasi 21 dtp untuk masa maret 2021
Jawaban
Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/53034--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)