User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53021--06-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kms bukan pkp, cara lapornya gmn

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (2a) PMK-9/PMK.03/2018)

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k11/53021--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)