User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53001--05-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika wp terlambat membuat pe jkp, apakah sanksinya seperti terlambat menbuat faktur?

Jawaban

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak ini berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Jadi benar, sanksinya kayak telat bikin FP.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/53001--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)