User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53000--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau naya terkait aturan bu, misalnya saya(badan) ada melakukan transaksi dengan pt b, tetapi semua kegiatan dilakukan oleh pt c, saya memakai jasa pt c untuk melakukannya. apakah saya tetap harus potong pajak pt b atau saya potong pajak atas reimburse pt c saja?

Jawaban

Pastikan dulu siapa penyedia jasanya dalam kontrak

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k11/53000--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)