faq1:5k11:53000--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau naya terkait aturan bu, misalnya saya(badan) ada melakukan transaksi dengan pt b, tetapi semua kegiatan dilakukan oleh pt c, saya memakai jasa pt c untuk melakukannya. apakah saya tetap harus potong pajak pt b atau saya potong pajak atas reimburse pt c saja?
Jawaban
Pastikan dulu siapa penyedia jasanya dalam kontrak
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/53000--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)