User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52998--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Guru honorer di sekolah atas gajinya sebesar 2.400.000 dan dibayar triwulanan dipotong oleh sekolah sebesar 5 %. Wp nanyain apakah itu udah sesuai ketentuan. Pengenaan pph buat gaji guru honorer itu gimana ya mas mbak ?

Jawaban

kalau masuk kriteria Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 PPh 21 = 5% x (Ph. Bruto - Rp.450.000,00)

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/52998--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)