faq1:5k11:52987--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apakah FP dapat menggunakan tanggal mundur sebelum tanggal NSFP diterbitkan di KPP
Jawaban
Tidak bisa, hanya dapat digunakan di tanggal per diterbitkan NSFP dari KPP tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/52987--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)