User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52987--05-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apakah FP dapat menggunakan tanggal mundur sebelum tanggal NSFP diterbitkan di KPP

Jawaban

Tidak bisa, hanya dapat digunakan di tanggal per diterbitkan NSFP dari KPP tersebut.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/52987--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)