faq1:5k11:52981--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kapan cabang harus mendaftar NPWP
Jawaban
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020))
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/52981--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)