faq1:5k11:52968--05-mei-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN DTP atas peneyrahan rumah tapak, kalau penyerahan di luar periode pemberian insentif gimana?
Jawaban
Harus memenuhi ketentuan di pasal 2 PMK-21/2021, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/52968--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)