User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52968--05-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN DTP atas peneyrahan rumah tapak, kalau penyerahan di luar periode pemberian insentif gimana?

Jawaban

Harus memenuhi ketentuan di pasal 2 PMK-21/2021, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/52968--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)