Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kan perusahaan kami bergerak dibidang pendidikan nonformal, dan sudah mempunyai ijin kursus dan pelatihan. kalau yayasan kami ingin menjadikan sisa lebih di yayasan ke dana abadi, kami harus melakukan apa ya untuk bisa mendapat persetujuan bahwa sisa lebih tsb bisa kami masukkan ke dana abadi? mohon arahannya mas/mbak
Jawaban
Jadi. sisa lebih itu bisa ga dikenai PPH sepanjang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Termasuk dalam pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan merupakan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk Dana Abadi. Penggunaan sisa lebih dapat dialokasik
Dasar Hukum
–
Editor
EII