faq1:5k11:52948--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perubahan data cabang, apabila sudah mengajukan perubahan data kepemimpinan, apakah pihak kantor pusat harus melakukan pengurusan juga di KPP pusat??
Jawaban
bisa perubahan data jg dipusatnya, apabila pemimpin cabang tadi jg termasuk pengurus yg ada di pusatnya, dimana ada perubahan pengurus jg dipusatnya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/52948--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)