User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52948--05-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perubahan data cabang, apabila sudah mengajukan perubahan data kepemimpinan, apakah pihak kantor pusat harus melakukan pengurusan juga di KPP pusat??

Jawaban

bisa perubahan data jg dipusatnya, apabila pemimpin cabang tadi jg termasuk pengurus yg ada di pusatnya, dimana ada perubahan pengurus jg dipusatnya.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/52948--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)