User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52940--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila ada 2 pemberi kerja yang mengakibatkan kurang bayar di spt tahunannya, untuk kurang bayar itu apa nantinya di kenai angsuran pph 25 kan? Jika di tahun berikutnya tinggal 1 pemberi kerja, bagaimana dengan angsuran pph 25 tersebut?

Jawaban

sepanjang hanya dr penghasilan sehubungan dg pekerjaan, tidak ada kewajiban angsuran pph pasal 25 pmk 243/2014

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/52940--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)