faq1:5k11:52933--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
konsekuensi bagi pembeli ketika penjual tidak membuat fp
Jawaban
bisa kena tanggung renteng jika penjual tidak dapat ditagih atau pembeli tidak bisa memberi bukti telah bayar pajak sesuai pasal 16f uu ppn
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k11/52933--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)