User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52933--05-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

konsekuensi bagi pembeli ketika penjual tidak membuat fp

Jawaban

bisa kena tanggung renteng jika penjual tidak dapat ditagih atau pembeli tidak bisa memberi bukti telah bayar pajak sesuai pasal 16f uu ppn

Dasar Hukum

Editor

IRH

faq1/5k11/52933--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)