User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52927--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai tidak tetap dibuatkan bukti potong tahunan gak?

Jawaban

tidak, hanya untuk pegawai tetap dan penerima pensiun.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k11/52927--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)