faq1:5k11:52913--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang? Untuk dasar aturannya dimana ya?
Jawaban
DJP tidak mengatur ketentuan penandatanganan invoice/faktur penjualan, kalo terkait penandatanganan Faktur Pajak diatur di Pasal 13 PER-24/PJ/2012.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k11/52913--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)