User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52913--05-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan apakah boleh penandatangan Invoice / Faktur dengan penandatangan di Faktur Pajak berbeda atau beda orang? Untuk dasar aturannya dimana ya?

Jawaban

DJP tidak mengatur ketentuan penandatanganan invoice/faktur penjualan, kalo terkait penandatanganan Faktur Pajak diatur di Pasal 13 PER-24/PJ/2012.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/52913--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)