User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52911--05-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo tahun pajak 2015 ada kerugian fiskal, tahun pajak 2017 ada perubahan periode tahun buku, tahun pajak 2020 bisa mengakui kompensasi kerugiannya ga

Jawaban

bisa, kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun ke depan

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/52911--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)