faq1:5k11:52911--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo tahun pajak 2015 ada kerugian fiskal, tahun pajak 2017 ada perubahan periode tahun buku, tahun pajak 2020 bisa mengakui kompensasi kerugiannya ga
Jawaban
bisa, kerugian fiskal bisa dikompensasi 5 tahun ke depan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/52911--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)