faq1:5k11:52879--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada koreksi positif atas TP Doc yang mana koreksi sekunder mengarah pada konstruktif dividen pihak afiliasi, apakah benar menimbulkan kekurangan bayar PPh 26 ? Atau hanya berdampak pada koreksi SPT PPh Badan ?
Jawaban
koreksi positif itu kan koreksi untuk biaya yang tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, disebut dengan koreksi positif karena ketika biaya ini tidak boleh dibiayakan dalam penghitungan laba/rugi fiskal, hal ini akan menyebabkan penambahan laba (laba fiskal lebih besar daripada laba komersial), sesuai petunjuk pengisian SPT di PER 19/2014. jika ada koreksi utk dividen konstruktif, biasanya ini dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham yang besarnya ditentukan atas dasar
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k11/52879--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)