faq1:5k11:52861--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada debitur yang sudah dibubarkan dan tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya sehingga syarat yang ada di PMK 207/2015 tidak terpenuhi apakah masih bisa piutang itu dibebankan?
Jawaban
penegasan ke kpp, jawab normatif saja sesuai pmk nya
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/52861--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)