User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52861--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada debitur yang sudah dibubarkan dan tidak dapat ditemukan lagi keberadaannya sehingga syarat yang ada di PMK 207/2015 tidak terpenuhi apakah masih bisa piutang itu dibebankan?

Jawaban

penegasan ke kpp, jawab normatif saja sesuai pmk nya

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/52861--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)