faq1:5k11:52813--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada PM yg blm diperhitungkan di 2018, trus pembetulan SPT, pembetulannya cukup spt tsb saja apa semua spt sampai bulan ini?
Jawaban
Kalau memilih kompensasi ke masa dilakukan pembetulan, maka cukup pembetulan SPT masa bersangkutan saja (tdk perlu beruntun).
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52813--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)