faq1:5k11:52798--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau WP mengajukan Pbk tapi ada KEP bahwa WP dipindah, apabila Pbk blm selesai nanti bgmn?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m dan KPP Lama atau Kanwil Lama belum menerbitkan keputusan pada saat tanggal terdaftar di KPP Baru karena belum jatuh tempo: 1. KPP Lama atau Kanwil Lama menyelesaikan laporan penelitian dan konsep keputusan; dan 2. KPP Baru atau Kanwil Baru menerbitkan keputusan.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/52798--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)