User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52797--05-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pemeriksaan lapangan sudah lewat 6 bulan, dan asumsinya perpanjangan yg 2 bulan (maksimal 3 x) juga sudah lewat, namun belum ada info apa2 dari pemeriksa/KPP

Jawaban

Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian, baik Pemeriksaan Lapangan ataupun Pemeriksaan Kantor, telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada WP. (Pasal 19 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013) Silakan konfirmasi ke pemeriksa/KPP

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/52797--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)