User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52787--04-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya bu mauli…terkait wp persh (non pkp) yg dipindahkan dari kpp pratama ke kpp madya berdasarkan KEP-116 thn 2021, apakah otomatis statusnya menjadi pkp?

Jawaban

Iya mba sesuai dengan diktum pertama di kep nya bahwa kep ini menetapkan wp yg tercantum sbg wp yg terdaftar dan dikukuhkan pkp pada kpp madya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k11/52787--04-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)