User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52782--04-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saat ini saya sedang membuat Laporan Masa PPn. Tetapi saya baru mengetahui bahwa FPM tidak dapat dikreditkan, saya sudah membuat perubahan status pengkreditan di efaktur. tetapi mengapa starusnya belum berunah ( masih dapat dikreditkan )

Jawaban

ternyata perubahan tsb blm masuk di web efaktur nya. Ubah pengkreditan PM di efaktur desktop untuk FP yg udah approval bisa langsung dilakukan. kalau wp udah posting sebelumnya, bisa hapus postingan, lalu posting kembali spt nya di web efaktur.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/52782--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)