faq1:5k11:52780--04-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mengenai penjualan yang dilakukan oleh PKP melalui online store seperti tokopedia, untuk penjualan tesebut apakah harus menerbitkan faktur pajak seperti biasa atau bisa masuk ppn yang digunggung ya?
Jawaban
jawab sesuai pasal 79 PMK 18 2021
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/52780--04-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)