User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52780--04-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mengenai penjualan yang dilakukan oleh PKP melalui online store seperti tokopedia, untuk penjualan tesebut apakah harus menerbitkan faktur pajak seperti biasa atau bisa masuk ppn yang digunggung ya?

Jawaban

jawab sesuai pasal 79 PMK 18 2021

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k11/52780--04-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)