User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52766--04-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila wp sudah meninggal pada akhir Des 2020, dan kemudian menerima bonus tahun 2020 pada april 2021. apakah masih dipotong pph 21 apabila WP nya sudah meninggal? NPWP-nya masih ada soalnya pak

Jawaban

Ketika npwp masih ada/masih aktif maka seharusnya tetap dilakukan pemotongan pph pasal 21, karena ketika npwp belum dihapus berarti ybs masih berstatus sbg subjek pajak dalam negeri. (per 16/2016: Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/at

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/52766--04-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)