faq1:5k11:52747--30-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP OP tinggal di jakarta dan punya tempat usaha di jabar, apakah untuk keperluan pendaftaran ereg berarti jadi 1 saja atau bgmn?
Jawaban
Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52747--30-april-2021.txt · Last modified: (external edit)