User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52746--04-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk transaksi sewa tanah dan atau bangunan, ada denda karena keterlambatan bayar apakah masuk?

Jawaban

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/52746--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)