faq1:5k11:52746--04-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk transaksi sewa tanah dan atau bangunan, ada denda karena keterlambatan bayar apakah masuk?
Jawaban
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k11/52746--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)