User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52736--03-mei-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ijin pembubuhan tanda pelunasan bea meterai lunas sistem komputerisasi dari DJP

Jawaban

Dalam PMK 4 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa Meterai komputerisasi digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari DJP untuk membuat Meterai komputerisasi. Namun aturan teknis dan pelaksaan lebih lanjut tentang bea meterai komputerisasi yg terbaru belum ada, sebelumnya hal ini diatur dalam KEP-122D/PJ./2000 dan SE-05/PJ.5/2001 (Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi ada di lampiran 10 S

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/52736--03-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1