faq1:5k11:52736--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ijin pembubuhan tanda pelunasan bea meterai lunas sistem komputerisasi dari DJP
Jawaban
Dalam PMK 4 Tahun 2020 hanya mengatur bahwa Meterai komputerisasi digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari DJP untuk membuat Meterai komputerisasi. Namun aturan teknis dan pelaksaan lebih lanjut tentang bea meterai komputerisasi yg terbaru belum ada, sebelumnya hal ini diatur dalam KEP-122D/PJ./2000 dan SE-05/PJ.5/2001 (Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi ada di lampiran 10 S
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/52736--03-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1