User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52693--04-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat pagi, maaf mau tanya, jika lokasi usaha berada dicakung, apakah itu masuk ke kawasan berikat ya ?

Jawaban

Berbeda dengan kawasan bebas yang jelas wilayahnya batam, bintan, dll. Untuk kawasan berikat ada istilah Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mana harus ada penetapan dan izin diatur di Pasal 6, 7, 8 PMK 131/PMK.04/2018.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k11/52693--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)