faq1:5k11:52689--04-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min, tanya dong untuk Bagi Hasil (Revenue Sharing) dalam rangka sewa lahan termasuk objek pajak apa ya? Misal ada tenant sewa lahan/ruang namun biaya sewa ditentukan berdasarkan bagi hasil, itu seharusnya dipotong pph pasal brp ya min? Tks mas/mba mohon pencerahannya, kalo kasusnya seperti itu apakah tetap jadi objek pajak pph 4(2) atas persewaan tanah/bangunan dgn tarif 10% dr jumlah bruto nilai persewaan?
Jawaban
bagi hasil ini seperti apa maksudnya kak? jika ada transaksi sewa tanah/bangunan, seperti biasa dipotong/setor sendiri pph pasal 4 ayat 2. bisa sambil di tanyain aja bagi hasil ini transaksi nya seperti apa dulu kak
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/52689--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)