Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika SPT saya LB 2M, lalu diperiksa dan menghasilkan SKPKB 4M (jumlah yg disetujui tetap LB 2M) lalu saya bayar 4M tersebut dan melanjutkan prosesnya ke keberatan, banding, hingga PK di PK saya dimenangkan seluruhnya dan kembali lebih 2M pertanyaannya, apakah saya bisa mengajukan imbalan bunga? brp jumlah dasar perhitungan imbalan bunganya?
Jawaban
ternyata putusan MA nya 27 oktober 2020. sesuai pasal 111 pmk 18/2021, untuk permohonan Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagai
Dasar Hukum
–
Editor
EAL