User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52678--04-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

waktu saya membuat spt tahunan badan tahun 2020, dan sudah terlapor. diwaktu pembuatan kami masih pakai penghitungan yg 25%, apakah kami harus pembeutulan atau bagaimana ya?

Jawaban

Sesuai Perpu-1/2020 untuk tahun pajak 2020 tarif PPh badan menjadi 22%. Jika WP sudah terlanjur lapor dengan tarif lama, silakan lakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k11/52678--04-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)