faq1:5k11:52678--04-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
waktu saya membuat spt tahunan badan tahun 2020, dan sudah terlapor. diwaktu pembuatan kami masih pakai penghitungan yg 25%, apakah kami harus pembeutulan atau bagaimana ya?
Jawaban
Sesuai Perpu-1/2020 untuk tahun pajak 2020 tarif PPh badan menjadi 22%. Jika WP sudah terlanjur lapor dengan tarif lama, silakan lakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k11/52678--04-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)