faq1:5k11:52626--04-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP omzet 2017-2018 >4,8M , 2019 <4,8M , bisa pakai PP 23?
Jawaban
Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/52626--04-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)