faq1:5k11:52619--03-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 30 Q saya disini Orang Pribadi ada terima Devidean dari PT, dari PMK 18 Th 2021 deviden yang di terima tidak dikenakan PPh apabila di investasikan apabila orang pribadi yang menerima deviden ini sebagian nya di investasikan dan sebagiannya tidak apakah bisa tidak dikenakan pph juga ? deviden dari dari dalam negeri di investasikan saham
Jawaban
#30A yang diinvestasikan saham dividennya bukan sebagai objek pajak, yang tidak diinvestasikan dikenakan PPh final, disetor sendiri oleh WP OPnya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/52619--03-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)