User Tools

Site Tools


faq1:5k11:52595--03-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengisian nilai harta berupa emas batangan dari hibah orang tua, nilainya sesuai apa?

Jawaban

yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k11/52595--03-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)